CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10.00 WIB
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Coretax ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Deposit pajak tidak serta merta menjadi tempat pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Adapun pengembalian sisa kelebihan pembayaran pajak untuk mengisi deposit pajak hanya dilakukan berdasarkan persetujuan wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

“Jika setelah dilakukan perhitungan ... masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk: a. membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain; dan/atau b. mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak, berdasarkan persetujuan wajib pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Nantinya, Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan permintaan konfirmasi persetujuan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak kepada wajib pajak.

Wajib pajak perlu memberikan persetujuan tersebut maksimal: (i) 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan; atau (ii) 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak. Pengembalian dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan.

Dalam hal nomor rekening tidak tersedia, direktur jenderal (dirjen) pajak dapat meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan atau di coretax.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: (i) terdapat kelebihan pembayaran pajak; dan (ii) diberikan imbalan bunga. Atas kondisi ini, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Namun, kelebihan pembayaran pajak serta imbalan bunga tersebut harus terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan. Apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat sisa atau wajib pajak tidak memiliki utang pajak, barulah sia tersebut dikembalikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.