Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers.Â
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Menurutnya, kenaikan tarif cukai menjadi upaya pemerintah menurunkan prevalensi merokok.
"Kita menggunakan instrumen cukai dalam rangka mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok yang dalam RPJMN harus turun 9,7% pada 2024," katanya, Kamis (3/11/2022).
Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, kenaikannya rata-rata antara 11,5% hingga 11,75%.
Kemudian untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan SPM II, naik sebesar 11% hingga 12%. Adapun pada sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III naik sebesar 5%.
Selain pada rokok, Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif cukai juga berlaku untuk rokok elektrik dan HPTL. Pada jenis hasil tembakau ini, kenaikan tarif akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan.
Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun.
Sri Mulyani memaparkan pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah aspek ketika menaikkan tarif CHT. Selain soal penurunan prevalensi merokok, pemerintah juga mengkaji aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Dia menyebut konsumsi rokok kini menempati posisi kedua terbesar pada rumah tangga miskin setelah beras, yakni mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. Menurutnya, kenaikan tarif cukai dapat membuat keterjangkauan masyarakat terhadap rokok makin menurun.
"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ujarnya. (sap)