PMK 184/2020

Reorganisasi DJP, KPP Khusus Sekarang Jadi Jenis KPP Tersendiri

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 10:40 WIB
Reorganisasi DJP, KPP Khusus Sekarang Jadi Jenis KPP Tersendiri

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai jenis, fungsi, dan tugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus dan KPP Madya diperinci dan diperjelas.

Hal tersebut tertuang dalam PMK 184/2020. Beleid ini memperjelas dan memerinci jenis KPP, terutama KPP Khusus dan KPP Madya. Beleid yang berlaku 23 November ini menyegmentasikan KPP menjadi 4, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

“Penataan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak ... telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/1379/M.KT.01/2020 tanggal 2 Oktober 2020,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK itu.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Adapun KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas KPP Wajib Pajak Besar Satu hingga KPP Wajib Pajak Besar Empat. Sementara itu, KPP Khusus terdiri atas KPP Penanaman Modal Asing Satu hingga Enam, KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Perincian jenis KPP tersebut jauh lebih jelas dan rinci ketimbang beleid terdahulu. Sebelumnya, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya menyatakan jika KPP terdiri atas 3 jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama tanpa memberikan perincian lebih lanjut.

Selain itu, apabila disandingkan, beleid terdahulu tidak menyebutkan KPP Khusus. Namun, dalam Lampiran II PMK 210/2017 dapat diketahui jika KPP Khusus termasuk salah satu jenis dari KPP Madya yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah DJP Khusus.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Dengan demikian, beleid terdahulu masih menyatukan KPP Khusus sebagai bagian dari jenis KPP Madya. Sementara itu, PMK 184/2020 mengkategorikan KPP Khusus dan KPP Madya sebagai 2 jenis KPP yang berbeda. Simak pula artikel 'PMK Baru, Organisasi Instansi Vertikal DJP Ditata Ulang'.

Adanya perubahan tersebut memengaruhi ketentuan terkait dengan fungsi, tugas, subbagian dan seksi, serta ketentuan lain yang ada pada KPP Khusus dan KPP Madya. Misalnya, Pasal 54, 55, dan 56 sebelumnya mengatur ketentuan untuk KPP Madya kini direvisi menjadi KPP Khusus.

Dalam Pasal 55 dijelaskan KPP Khusus menyelenggarakan fungsi yang sama dengan KPP Wajib Pajak Besar. Pertama, analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Kedua, edukasi, pelayanan, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan OP Sisa 3 Hari, Cinta Laura Beri Pesan Ini

Ketiga, pendaftaran wajib pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Kelima, penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat.

Keenam, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak. Ketujuh, penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan. Kedelapan, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

Kesembilan, penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal. Kesepuluh, pemutakhiran basis data perpajakan. Kesebelas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Kedua belas, pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal. Ketiga belas, penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak. Keempat belas, pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan. Kelima belas, pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan. Keenam belas, pelaksanaan administrasi kantor.

Selain 16 fungsi itu, KPP Minyak dan Gas Bumi – cakupan KPP Khusus – menyelenggarakan fungsi pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, pengelolaan basis data dan sistem informasi, serta penatausahaan dan pengawasan pajak bumi dan bangunan (PBB) minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta PBB sektor lainnya.

KPP Badan dan Orang Asing – cakupan KPP Khusus – juga menyelenggarakan fungsi pemberian NPWP secara jabatan dan pengukuhan PKP secara jabatan. Simak pula artikel ‘Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Diserahkan ke KPP Badora DJP’.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

KPP Khusus dan KPP Wajib Pajak Besar terdiri atas Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; Seksi Penjaminan Kualitas Data; Seksi Pelayanan; Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; Seksi Pengawasan I hingga V; serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, PMK 184/2020 juga menambahkan paragraf 1A yang terdiri atas 4 pasal yang membahas mengenai ketentuan untuk KPP Madya. Fungsi KPP Madya sama dengan 16 fungsi KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus. Strukturnya juga sama mulai dari Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal hingga Kelompok Jabatan Fungsional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?