INGGRIS

Dukung Konsensus Global Pemajakan Ekonomi Digital, Ini Kesepakatan G7

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 09:32 WIB
Dukung Konsensus Global Pemajakan Ekonomi Digital, Ini Kesepakatan G7

Komisioner Uni Eropa Paolo Gentiloni, Presiden Eurogrup Paschal Donohoe, Presiden Bank Dunia David Malpass, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, Menkeu Amerika Serikat Janet Yellen, Sekjen OECD Mathias Cormann, dan para menteri keuangan G7 berfoto saat pertemuan di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls/Pool/HP/djo

LONDON, DDTCNews - Negara-negara yang tergabung dalam G7 menyatakan dukungan atas proposal pemajakan ekonomi digital dan pajak minimum global yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Para menteri keuangan negara-negara G7 dalam pertemuannya pada akhir pekan lalu sepakat korporasi multinasional harus membayar pajak secara adil sesuai dengan yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi.

"Korporasi multinasional besar harus membayar pajak pada yurisdiksi tempat mereka beroperasi, tidak di headquarter-nya saja," tulis G7 dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Menteri keuangan negara-negara G7 sepakat untuk memberikan hak pemajakan sebesar 20% kepada yurisdiksi pasar atas laba korporasi multinasional yang berada di atas margin 10%.

Bila konsensus atas pembagian hak pemajakan perekonomian digital telah tercapai, G7 berkomitmen untuk mendorong pencabutan pengenaan pajak digital secara unilateral atau digital services tax (DST) yang telah diterapkan oleh beberapa negara, salah satunya Inggris.

Mengenai pajak minimum global, menteri keuangan negara anggota G7 menyepakati tarif sebesar 15%. Tarif tersebut diperlukan agar korporasi multinasional membayar pajak di yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Guna merealisasikan 2 kesepakatan tersebut, G7 menyatakan akan mendukung tercapainya konsensus atas Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang akan dibahas lebih lanjut bersama dengan negara-negara G20 pada bulan depan.

"Ini adalah kesepakatan yang bersejarah dan saya bangga G7 menunjukkan kepemimpinan kolektifnya pada masa pemulihan ekonomi global seperti saat ini," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?