INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Properti Segera Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Desember 2018 | 15:45 WIB
Relaksasi Pajak Properti Segera Dirilis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menjanjikan adanya relaksasi regulasi bisnis properti yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Relaksasi diberikan karena adanya keyakinan multiplier effect yang akan muncul terhadap perekonomian secara menyeluruh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal tersebut dalam seminar bertajuk ‘Property Outlook: the Power of Property Industry to Boost Economic Growth’. Menurutnya, multiplier effect menjadi pertimbangan utama pemerintah.

“Pertumbuhan sektor properti harus didukung karena punya multiplier effect yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah mencoba memformulasikan kebijakan fiskal yang dibutuhkan untuk menumbuhkan ekonomi indonesia,” katanya di Gedung Dhanapala, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Mantan Direktur Palaksana Bank Dunia itu menjabarkan bahwa instrumen perpajakan mempunyai peranan krusial dalam industri properti. Bagaimanapun hal tersebut juga akan menjadi faktor penentu besaran harga yang harus dibayar konsumen.

Menurutnya, kehadiran instrumen fiskal dalam bentuk pajak sangat beragam dalam bisnis properti. Oleh karena itu, relaksasi disusun secara sistematis agar insentif dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha dan konsumen.

“Kebijakan perpajakan akan menentukan harga properti karena terkena PPN, PPh, dan PPnBM. Kalau di daerah, balik nama prosesnya kena PBB. Semua rezim perpajakan akan menentukan apakah sektor properti bisa tumbuh atau tidak,” tandasnya.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Seperti diketahui, rencana relaksasi kebijakan pajak untuk bisnis properti sudah muncul beberapa waktu terakhir. Salah satu relaksasi yang akan diberikan adalah kenaikan ambang batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian rumah mewah melalui revisi PMK No.35/2017.

Selain menggunakan instrumen pajak, sambung Sri Mulyani, langkah pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur juga menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk menggairahkan bisnis properti. Konektivitas menjadi kunci untuk meningkatkan akses antar wilayah.

“Konektivitas dan kemampuan menciptakan akses terhadap suatu wilayah akan menciptakan value bagi pembangunan properti,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?