Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Margaluyu, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tetap memberikan seluruh paket stimulus ekonomi mulai Januari 2025 kendati tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 'batal' mengalami kenaikan. Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden Prabowo, tarif PPN 12% hanya berlaku atas barang dan jasa mewah.
Paket stimulus ekonomi sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah pada 16 Desember 2024. Sejumlah keringanan ini diberikan, pada mulanya, untuk mengompensasi kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
"Seluruh paket stimulus dan insentif perpajakan yang diumumkan tetap berlaku," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Paket stimulus yang dimaksud tetap berlaku, antara lain, pertama, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan selama Januari dan Februari 2025. Bantuan beras ini diberikan kepada 16 juta penerima bantuan pangan.
Kedua, diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah. Diskon tarif listrik ini berlaku selama periode Januari-Februari 2025.
Ketiga, PPh final sebesar 0,5% dari omzet usaha dalam setahun bagi pelaku UMKM (orang pribadi). Sementara itu, omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak.
Keempat, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kelima, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%, serta bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam mengakses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Keenam, PPN DTP untuk properti dan PPN DTP untuk otomotif (kendaraan bermotor berbasis baterai).
Secara terperinci, PPN DTP properti berlaku atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januar-Juni 2025 dan diskon sebesar 50% untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian, PPN DTP otomotif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10% KBLBB CKD, PPnBM DTP 15% KBLBB impor CBU dan CKD,, bea masuk 0% KBLBB CHT, serta bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," kata Sri Mulyani. (sap)