WEBINAR INTERNASIONAL

Reformasi Pajak Jilid III, Taxpayer Account Diluncurkan Sebelum 2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:43 WIB
Reformasi Pajak Jilid III, Taxpayer Account Diluncurkan Sebelum 2024

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction”, Rabu (26/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi pajak jilid III sedang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Salah satu fokus dari reformasi pajak kali ini adalah kemudahan pelayanan wajib pajak dengan basis sistem elektronik.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan aplikasi taxpayer account akan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembaruan sistem inti administrasi pajak atau core tax. Selain kemudahan pelayanan, otoritas berupaya memastikan terpenuhi hak-hak wajib pajak.

Taxpayer account akan menjadi sarana wajib pajak untuk memonitoring haknya sebagai wajib pajak,” katanya dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction”, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Dengan aplikasi taxpayer account, sambung Yon, setiap wajib pajak dapat melihat seluruh hak dan kewajiban pajaknya mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak yang sudah dilakukan beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara.

Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan atau whistleblower jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Yon menggambarkan aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang sepenuhnya dilakukan secara digital.

Aplikasi ini akan mulai diuji coba secara penuh pada tahun depan dan prosesnya akan memakan waktu satu sampai dengan dua tahun. Target realistis implementasi taxpayer account setidaknya akan bisa dimanfaatkan wajib pajak pada 2022.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

"Setidaknya taxpayer account ini bisa diakses sebelum 2024. Kami sedang melakukan proses ini satu hingga dua tahun ke depan,” terang Yon.

Aplikasi taxpayer account, sambungnya, merupakan salah satu hasil dari reformasi pajak jilid III yang ditargetkan rampung pada 2024. Mesin utama dari reformasi ini adalah keandalan sistem informasi DJP berupa core tax system.

Selain memudahkan interaksi antara wajib pajak dengan DJP secara digital, core tax system juga menawarkan sejumlah kemampuan lain yang dapat mendukung kerja otoritas pajak dalam pengumpulan penerimaan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Kapabilitas core tax system lainnya antara lain kemampuan proses analisis secara otomatis. Taxpayer account akan terintegrasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk semua proses bisnis yang ada di DJP. Selain itu, core tax system juga menjadi instrumen untuk melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya dan pihak ketiga dalam urusan pelayanan dan edukasi.

Sebagai informasi, webinar internasional ini diselenggarakan oleh TERC LPEM FEB UI yang berkolaborasi dengan DDTC Fiscal Research. Simak pula artikel 'Soal Reformasi Administrasi Pajak, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi' dan 'Dirjen Pajak: Reformasi Bukan Program Satu Waktu'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?