POLANDIA

Redam Inflasi, Program Keringanan Pajak Berlaku Mulai 1 Februari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 18:30 WIB
Redam Inflasi, Program Keringanan Pajak Berlaku Mulai 1 Februari

Ilustrasi. Orang-orang berdiri di tepi sungai Vistula selama musim dingin di Warsawa, Polandia, Senin (27/12/2021). Gambar diambil dengan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Kacper Pempel/hp/sa.

WARSAWA – Parlemen menyetujui rencana kebijakan pajak bernama Anti-Inflation Shield 2.0 sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meredam lonjakan inflasi di Polandia.

Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki menyebut Anti-Inflation Shield 2.0 memuat sejumlah kebijakan relaksasi pajak, baik pemberian pengurangan pengenaan pajak maupun pembebasan jenis pajak tertentu.

“Pengurangan [pajak] direncanakan akan berlaku setidaknya selama enam bulan ke depan, mulai dari 1 Februari 2022,” katanya seperti dikutip dari Polskieradio, Selasa (18/01/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Kebijakan yang termuat dalam Anti-Inflation Shield 2.0 terdiri atas beberapa kebijakan. Pertama, penurunan tarif PPN bahan bakar menjadi 8% dari sebelumnya 23%. Kedua, pengenaan tarif PPN 0% pada produk makanan dasar, gas alam, dan pupuk pertanian.

Ketiga, pengenaan tarif PPN listrik sebesar 5%. Keempat, pengenaan tarif PPN untuk energi panas (thermal energy) menjadi 5% dari sebelumnya 8%. Kebijakan pajak tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022 hingga 31 Juli 2022.

Dengan demikian, setelah masa berlaku tersebut, tarif PPN pada barang dan jasa tersebut akan kembali normal. Pemerintah memperkirakan kerugian akibat hilangnya potensi penerimaan negara dari PPN mencapai zł20 miliar atau setara dengan Rp72,08 triliun.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Meski demikian, pemerintah menargetkan penurunan angka inflasi dari Anti-Inflation Shield 2.0. Menurut pemerintah, penurunan tarif PPN pada gas berkontribusi pada penurunan inflasi sebesar 0,2%.

Kemudian, penurunan tarif PPN pada produk makanan berkontribusi pada penurunan inflasi sebesar 0,4%-0,8%. Namun, pemerintah mengakui perkiraan tersebut belum pasti lantaran banyak hal yang dapat memengaruhi angka inflasi.

Pada Desember 2021, angka inflasi di Polandia mencapai 8,6% dan diperkirakan terus naik. Angka inflasi tersebut menjadi yang tertinggi sejak November 2000, sehingga membuat pemerintah berupaya mengambil langkah-langkah untuk menurunkannya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024