BERITA PAJAK AKHIR PEKAN

Realisasi Repatriasi Belum Penuh

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 26 Agustus 2018 | 15:27 WIB
Realisasi Repatriasi Belum Penuh Logo Amnesti Pajak. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi repatriasi dana yang dijanjikan oleh wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih belum penuh. Dari total komitmen Rp147 triliun, masih ada sekitar Rp9 triliun yang belum masuk ke Tanah Air.

Perkembangan ini menjadi salah satu topik yang dibahas beberapa media nasional pada akhir pekan, Sabtu (25/8/2018). Ditjen Pajak (DJP) akan terus mempelajari dan mencocokkan data yang masuk – termasuk dari pihak ketiga – dengan profil wajib pajak (WP).

“Realisasi repatriasi baru Rp138 triliun. Kekurangan ini yang masih kami tindak lanjuti,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selain itu, kabar lain juga datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menggunakan instrumen tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk membatasi sekitar 900 komoditas yang akan masuk ke Indonesia. Berikut ringkasannya:

  • Repatriasi Aset Belum Tuntas

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan instransinya memiliki instrumen untuk menentukan jenis tindakan atau sanksi yang diberikan kepada WP, jika ada temuan ketidakpatuhan. Pada saat yang bersamaan, DJP tetap akan memeriksa WP yang tidak ikut program pengampunan pajak.

  • Darussalam: Pemerintah Harus Konsisten

Managing Partner DDTC, Darussalam mengimbau pemerintah agar konsisten dengan tujuan tax amnesty yakni mendorong WP tidak patuh menjadi patuh. Untuk menjaga kepercayaan WP yang sudah patuh, pemerintah harus menindak secara tegas melalui pemeriksaan WP yang tidak patuh ketika sudah diberi kesempatan pengampunan pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Darussalam berpandangan pemeriksaan perlu dijalankan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara WP yang tidak patuh dan tidak patuh. “Artinya,WP patuh harus diberikan apresiasi dan WP tidak patuh harus diberikan sanksi,” tutur Darussalam.

  • September 2018, Impor Barang Konsumsi Dibatasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada sekitar 900 komoditas impor yang akan dikenai tarif PPh impor lebih tinggi. Pihaknya menegaskan pembatasan akan dilakukan pada barang konsumsi dan ditargetkan mulai berjalan pada September 2018.

Tools yang kami gunakan adalah PPh 22 impor yang dalam hal ini bisa terkena tarif bervariasi 2,5%-7,5%. Kami sedang lakukan policy bagaimana tingkat pengendalian yang baik,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen
  • AS Tunda Tuntutan Sanksi Perdagangan

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menunda tuntutan sanski senilai US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun atas Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirimkan surat ke WTO untuk ditunda,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

  • Apindo: Percepatan Restitusi Relatif Terlambat

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai eksekusi kebijakan percepatan restitusi pajak eksportir yang relatif terlambat. Menurutnya, restitusi pajak merupakan stimulus yang relatif efektif bagi negara untuk mendongkrak industri dalam negeri dan memacu pendapatan devisa. Dia pun meminta agar sistem perpajakan bukan hanya fokus pada fungsi anggaran tetapi juga fungsi stimulus perekonomian.

  • Perang Suku Bunga Semakin Melebar

Bank Indonesia memperkirakan risiko perang suku bunga di pasar global akan semakin melebar. Hal Ini ditandai dengan besarnya tendensi bank sentral di beberapa negara maju dan berkembang untuk menaikkan suku bunga acuan. Pemicu fenomena ini diperkirakan karena ketidakpastian global sehingga investor lebih memilih safe haven currency. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M