PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Sepanjang 2022 Tembus 115,6% dari Target

Dian Kurniati | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:19 WIB
Realisasi Pajak Sepanjang 2022 Tembus 115,6% dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.716,8 triliun pada 2022 atau setara 115,6% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 34,3%. Menurutnya, penerimaan pajak itu telah menunjukkan kinerja positif sejalan dengan pemulihan ekonomi.

"Growth dari pajak kita adalah 34,3% dibandingkan dengan penerimaan pajak kita tahun lalu, yang itu pun sudah tumbuh 19,3%. Tahun ini tumbuh lebih tinggi lagi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa(3/1/2023).

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih berlanjut. Di sisi lain, ada faktor reformasi melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Dia memerinci realisasi penerimaan PPh nonmigas dan PPh migas telah mencapai target. Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp920,4 triliun atau 112,9% dari target, sedangkan PPh migas Rp77,8 triliun atau 120,4%.

Baca Juga:
Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp687 triliun atau 107,6% dari target. Adapun untuk PBB dan pajak lainnya, realisasinya senilai Rp31 triliun atau 95,9% dari target.

Sri Mulyani senang realisasi penerimaan pajak telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Menurutnya, kinerja pajak 2022 melanjutkan capaian di atas 100% yang terjadi pada 2021.

"Ini kinerja 2 tahun berturut-turut di atas dari target. Bahkan waktu target direvisi pun tetap bisa tembus di atasnya," ujarnya.

Adapun pada APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.718 triliun atau tumbuh 0,07% dari penerimaan pajak 2022 yang senilai Rp1.716,8 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?