INSENTIF FISKAL

Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Baru 32%, Ini Catatan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 09 November 2020 | 16:55 WIB
Realisasi Insentif Pajak Dunia Usaha Baru 32%, Ini Catatan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha sampai dengan 4 November 2020 baru mencapai Rp38,13 triliun atau sekitar 31,6% dari pagu sebesar Rp120,61 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemanfaatan insentif pajak telah menunjukkan tren perbaikan setiap bulan, terutama realisasi pemanfaatan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 yang sudah mencapai 95,35% dari target.

"Berbagai insentif fiskal di bidang pajak kami berikan dalam suasana Covid, tapi kami harus menjaga dalam masa menengah agar penerimaan pajak bisa untuk kami meningkatkannya," katanya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Untuk diketahui, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha mulai dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Untuk realisasi diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 tercatat sebesar Rp13,73 triliun, atau 95,35% dari yang ditargetkan Rp14,4 triliun. Semula, pemerintah memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, lalu bertambah menjadi 50% mulai Agustus 2020.

Lalu, realisasi pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor sudah mencapai Rp9,1 triliun atau 61,72% dari target Rp14,75 triliun. Kemudian, pemanfaatan insentif penurunan tarif PPh badan tercatat R9,21 triliun atau 46,05% dari pagu Rp20 triliun.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Selanjutnya, realisasi insentif restitusi PPN dipercepat sudah mencapai Rp3,57 triliun atau 61,6% dari pagu Rp5,8 triliun. Adapun realisasi paling kecil terjadi pada insentif PPh Pasal 21 DTP yang hanya Rp2,51 triliun atau 6,33% dari yang ditargetkan Rp39,66 triliun.

Melalui bahan paparannya, Sri Mulyani menjelaskan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP masih minim salah satunya dikarenakan masih rendahnya pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 oleh perusahaan.

"DJP telah melakukan komunikasi dan imbauan kepada wajib pajak untuk menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2020 | 23:25 WIB

Mungkin perlu dimasifkan lagi pemberitahuan informasi mengenai adanya insentif PPh 21 DTP kepada perusahaan agar karyawan bisa memanfaatkan insentif tersebut

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?