Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020). (foto: hasil tangkapan di media sosial)
JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 hingga 22 Juli 2020 ini baru mencapai 13%.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas bersama Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020). Realisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut baru Rp15,67 triliun dari total alokasi Rp120,61 triliun.
Namun, Jokowi tidak memerinci realisasi pemanfaatan pada masing-masing insentif pajak. Meski begitu, ia meminta Komite membuat terobosan agar stimulus penanganan pandemi dapat segera terserap.
"Inilah yang harus segera diatasi oleh Komite, dengan langkah-langkah terobosan dan bekerja lebih cepat," ujarnya.
Menurut presiden, proses penyerapan insentif pajak masih perlu disederhanakan, baik aspek regulasi maupun ketentuan administrasi. Dia ingin semua proses tersebut berjalan cepat agar bisa langsung berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.
Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp120,61 triliun untuk insentif pajak pada dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.
Pemberian insentif pajak tersebut juga telah diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang seharusnya berakhir pada September 2020. Perpanjangan insentif pajak tersebut diatur dalam PMK 86/2020. (rig)