KABUPATEN PROBOLINGGO

Rayakan HUT ke-277, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 21:00 WIB
Rayakan HUT ke-277, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Program pemutihan pajak bumi dan bangunan.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengadakan program insentif pajak, berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menyatakan program pemutihan berlaku sejak 15 Maret hingga 31 Mei 2023. Insentif ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-277 kabupaten tersebut.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo memanfaatkan program pembebasan denda PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkad.kabprobolinggo, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Program pemutihan diberikan untuk denda PBB-P2 dari seluruh tahun pajak. Insentif pun dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 dengan mengakses situs bphtb.proboliggokab.go.id dan memasukkan nomor objek pajak.

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BPPKAD menjelaskan pajak yang dibayar masyarakat sangat penting untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. Manfaat dari pajak yang dibayarkan juga pada akhirnya akan kembali dirasakan masyarakat.

"Pajak daerah untuk pembangunan Kabupaten Probolinggo lebih mandiri," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM