AMERIKA SERIKAT

Rawat Kerabat Lansia, WP Bisa Dapat Berbagai Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 17:00 WIB
Rawat Kerabat Lansia, WP Bisa Dapat Berbagai Keringanan Pajak

Ilustrasi. Seorang pria berjalan melewati jendela yang ditutupi kayu di Bourbon Street di French Quarter setelah Badai Ida terjadi di Louisiana, New Orleans, Louisiana, Amerika Serikat, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Marco Bello/aww/cfo

AMERIKA, DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengasuh orang tuanya yang lansia sehingga beban finansial yang ditanggung menjadi lebih ringan.

Adam Markowitz, Wakil Presiden Howard L Markowitz PA, mengatakan keringanan pajak yang disediakan pemerintah belum diketahui secara luas oleh pengasuh. Bahkan, tak sedikit pengasuh yang acap kali tidak mencatat biaya pengobatan sanak saudara lansianya.

Akibatnya, insentif pajak yang disediakan menjadi tidak termanfaatkan, padahal wajib pajak dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya apabila biaya pengobatan melebihi 7,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Contoh, pengasuh memiliki penghasilan kotor US$50.000 berarti 7,5%-nya adalah US$3.750. Jika biaya pengobatan orang tua US$5.000 maka wajib pajak dapat mengurangkan biayanya sebesar selisih dari 7,5% penghasilan kotornya, yaitu US$1.250.

“Biaya pengobatan sangat mudah untuk melampaui threshold 7,5% tanpa disadari. Apalagi, jika ditambah dengan biaya pengobatan diri sendiri dan anak-anak,” kata Markowitz seperti dilansir CNBC, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, wajib pajak yang membayar pengasuh dari luar untuk merawat orang tua mereka selama tahun 2021 juga dapat melakukan kredit pajak. Kongres AS menaikkan batas kredit pajak hingga 50% menjadi US$8.000 per tanggungan dan maksimal US$16.000,.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Wajib pajak juga dapat memanfaatkan keringanan pajak federal dan negara bagian bagi keluarga yang mengasuh orang tuanya. Tentu, tidak semua pengasuh dapat memperoleh keringanan pajak lantaran terdapat kualifikasi tertentu.

Kualifikasi yang harus dipenuhi untuk keringanan ini adalah kerabat dengan penghasilan kurang dari US$4.300 per tahun. Selain itu, pengasuh setidaknya telah memberikan setengah dari biaya pendukung perawatan.

Kerabat tersebut harus tinggal bersama dengan pengasuh selama full-time. Wajib pajak juga wajib menjalankan relationship test sebagai syarat yang harus dilalui apabila seseorang ingin mengeklaim tanggungan SPT orang lain. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya