PRANCIS

Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Muhamad Wildan | Senin, 11 Desember 2023 | 15:00 WIB
Rancang Sistem Pajak Internasional, PBB dan OECD Diminta Kerja Sama

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk bekerja sama dalam merancang sistem perpajakan internasional.

Menurut Komisi Eropa, koordinasi antara organisasi internasional tersebut diperlukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih program dan kebijakan.

"Komisi memandang PBB berperan penting dalam mendukung penguatan sistem perpajakan negara berkembang. Namun, komisi mengkhawatirkan potensi terjadinya duplikasi kebijakan antara PBB dan OECD," sebut Komisi Eropa, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Komisi Eropa pun berkomitmen untuk tetap mendukung upaya negara berkembang memobilisasi penerimaan domestik (domestic revenue mobilization/DRM) guna mencapai target-target sustainable development goals (SDGs).

Pada saat yang sama, Komisi Eropa juga menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi solusi 2 pilar sebagaimana yang telah disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB memberikan persetujuan atas pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB atau UN Tax Convention.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Resolusi ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Tercatat ada 48 negara yang menolak resolusi ini, terutama negara-negara maju anggota OECD dan Uni Eropa. Menurut negara-negara tersebut, reformasi perpajakan internasional sebaiknya tetap dilaksanakan lewat OECD.

Dengan disetujuinya resolusi ini, Majelis Umum PBB sepakat untuk membentuk komite yang bersifat ad hoc dan terbuka yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention.

Komite ad hoc ini diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya menyusun terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Komite ad hoc harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB dalam sidang ke-79 yang rencananya akan digelar pada September 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah