RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) menjadi salah satu RUU yang masuk prolegnas prioritas 2025 (foto: hasil tangkapan layar Youtube Baleg DPR RI Channel).
JAKARTA, DDTCNews - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama menteri hukum serta panitia perancang undang-undang DPD menyetujui RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 malam ini, Senin (18/11/2024).
Dalam rapat kerja tersebut disepakati RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi usulan Komisi XI DPR. Dengan demikian, naskah akademik dan draf RUU disiapkan oleh Komisi XI DPR. Hal ini berubah karena awalnya usulan berasal dari Baleg.
“Komisi XI mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas prioritas tahun 2025 sebelumnya ada RUU yang diajukan di-drop, kemudian diganti RUU Pengampunan Pajak. Yang dari Baleg [usulan awal] kita drop,” Ketua Baleg DPR Bob Hasan pukul 20.44 WIB.
Sebelumnya, ada 4 RUU yang diajukan Komisi XI DPR, yakni RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (disetujui panja), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Penghapusan Piutang Negara, dan RUU tentang Ekonomi Syariah. Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagai usulan atau inisiatif Komisi XI, keempat RUU itu batal masuk prolegnas prioritas 2025.
Sebagai gambaran kembali, RUU Tax Amnesty ini awalnya menjadi usulan Baleg dalam draf prolegnas prioritas 2025. Namun, dalam rapat panja muncul usulan dari beberapa anggota Baleg agar RUU tersebut menjadi inisiatif pemerintah.
Hingga pukul 17.00 WIB, panja belum memberikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada pukul 19.00 WIB, Baleg menerima surat dari Komisi XI Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024.
“Yang intinya menyetujui usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak agar dimasukkan ke dalam prolegnas ruu prioritas tahun 2025,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan saat membacakan laporan panja.
Adapun RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu dari total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam prolegnas prioritas 2025. Rapat kerja itu juga menyetujui prolegnas 2025-2029 yang memuat 178 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah dalam rapat pun berharap prolegnas yang sudah disetujui oleh pemerintah dan Baleg dalam rapat kerja bisa segera ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap hasil rapat kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna. Selain itu, kami juga berharap kerja sama antara Baleg, DPR, DPD, dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan undang-undang yang berkualitas," ujar Supratman. Adapun rapat kerja berakhir sekitar pukul 22.09 WIB. (kaw)