PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Muhamad Wildan
Senin, 18 November 2024 | 13.52 WIB
RUU Tax Amnesty Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU Pengampunan Pajak diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. (foto: hasil tangkapan layar dari akun media sosial Baleg DPR).

JAKARTA, DDTCNews - DPR berencana merevisi UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty.

Rencana tersebut termuat dalam draf usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 yang disiapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty diusulkan oleh Baleg DPR," kata tim tenaga ahli DPR ketika membacakan laporannya kepada pimpinan Baleg DPR, Senin (18/11/2024).

Bila draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025-2029 disetujui melalui rapat paripurna, draf sekaligus naskah akademik dari RUU Tax Amnesty akan disiapkan oleh Baleg DPR.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan muatan draf Prolegnas RUU Prioritas 2025-2029 tidaklah bersifat final dan hanya menampung seluruh RUU yang diusulkan oleh komisi-komisi dan fraksi-fraksi.

"Bahan yang di depan kita adalah kompilasi dari semua usulan komisi, fraksi, dan juga masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada rapat lagi sebelum nanti kita mengambil keputusan, setelah kita mendengar [masukan] dari pemerintah," ujar Doli.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan draf Prolegnas RUU Prioritas 2025 disusun berdasarkan masukan dari usulan dari anggota DPR, komisi, fraksi, dan/atau masyarakat.

"Baleg telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan, baik melalui penyerapan aspirasi dengan melakukan kunjungan kerja ataupun melalui RDP, RDPU, dan juga menerima usulan dari anggota DPR komisi fraksi dan/atau masyarakat," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU dimaksud antara lain:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (diusulkan oleh Komisi I)
  2. RUU RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
  4. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Komisi III)
  5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
  6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
  7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani (Komisi IV)
  8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
  9. RUU tentang Jasa Konstruksi (Komisi V)
  10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Komisi VI)
  11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
  12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII)
  13. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Komisi VII)
  14. RUU tentang Sandang (Komisi VII)
  15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh (Komisi VIII)
  16. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
  17. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
  18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Komisi IX)
  19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
  20. RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Komisi X)
  21. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Komisi XI)
  22. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Komisi XI)
  23. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara (Komisi XI)
  24. RUU tentang Ekonomi Syariah (Komisi XI)
  25. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII)
  26. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Komisi XII)
  27. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Komisi XII)
  28. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Komisi XIII)
  29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Komisi XIII)
  30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
  31. RUU Kejaksaan (Baleg)
  32. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Baleg)
  33. RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (Baleg)
  34. RUU Komoditas Strategis (Baleg)
  35. RUU Pertekstilan (Baleg)
  36. RUU Pengampunan Pajak (Baleg)
  37. RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg)
  38. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg)
  39. RUU Pangan (Baleg)
  40. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (Baleg)
  41. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Gerindra)
  42. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung, Nasdem)

Tambahan informasi, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU 11/2016. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.