KPP PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

Punya Iktikad Baik, Rekening WP Tak Lagi Diblokir Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2024 | 12:30 WIB
Punya Iktikad Baik, Rekening WP Tak Lagi Diblokir Kantor Pajak

Ilustrasi.

PADEMANGAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersama Kantor Cabang Bank Central Asia (BCA) Ancol berhasil melakukan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara pada 9 Januari 2024.

KPP Pratama Jakarta Pademangan mengatakan rekening penanggung pajak awalnya sudah dilakukan pemblokiran. Saat rekening diblokir, penanggung pajak mengaku tidak mengetahui jika masih ada tunggakan pajak yang belum lunas.

“Penanggung pajak baru mengetahui ketika mendapat email blast tentang informasi tunggakan yang masih harus dibayar dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Seusai pemblokiran rekening, penanggung pajak memberikan tanggapan dan mengajukan permintaan pencabutan blokir. Penanggung pajak beralasan tunggakan belum dibayar lantaran karyawan yang ditunjuk untuk menangani urusan perpajakan telah berhenti bekerja secara mendadak.

Penanggung pajak lantas mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.61/2023. Permohonan kemudian dikabulkan karena wajib pajak beriktikad baik melunasi tunggakan pajak.

Bersama dengan petugas Bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Pademangan Faishal Akmal Bintang Pamungkas dihadiri wajib pajak dan dua orang saksi melakukan pencabutan blokir.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Pencabutan blokir dilaksanakan atas permintaan wajib pajak bersamaan dengan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak.

“Pemblokiran dilakukan karena kami memiliki hak untuk mendahului. Jika wajib pajak kooperatif dan ada iktikad baik untuk melunasi, pencabutan blokir dapat dilakukan,” ujar Thomas Rusdwianto, Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pademangan.

Guna memberikan keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan melaksanakan peraturan penagihan pajak, KPP Pratama Jakarta Pademangan berkomitmen untuk aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak.

“Harapannya, upaya ini memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya,” kata Thomas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!