KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 30 Mei 2025 | 14.30 WIB
Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

SISTEM self-assessment dalam perpajakan Indonesia menuntut wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Konsekuensinya, DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan terhadap seluruh wajib pajak melainkan hanya dalam lingkup tertentu. Adapun pemeriksaan pajak terdiri atas serangkaian proses yang pada muaranya akan menghasilkan produk hukum salah satunya berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Ketentuan mengenai penerbitan SKPKB di antaranya tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Merujuk Pasal 1 angka 15 UU KUP, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

SKPKB tersebut diterbitkan terhadap wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Perincian ketentuan mengenai SKPKB diatur dalam Pasal 13 UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan No. 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023).

Berdasarkan pasal tersebut, dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal tertentu.

Penerbitan SKPKB juga akan berdampak pada adanya sanksi yang dikenakan. Berikut ringkasan alasan diterbitkannya SKPKB beserta sanksi yang dikenakan.

Alasan Penerbitan SKPKB

Sanksi Administrasi

  1. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar. Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari:
  • Pemungut bea meterai tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor bea meterai;
  • Pihak yang terutang tidak atau kurang membayar bea meterai yang terutang, termasuk pembuat meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian atas pembuatan meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit;
  • Pemungut pajak karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor pajak karbon; dan
  • Wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar pajak karbon yang terutang.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

  1. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran

Jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administratif berupa:

  • bunga dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak;
  • bunga dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;
  • kenaikan sebesar 75% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar; atau
  • kenaikan sebesar 75% dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
  1. Terdapat PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
  1. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP (terkait dengan pembukuan) atau Pasal 29 UU KUP (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
  1. Wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

  1. PKP tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan

SKPKB juga bisa diterbitkan terhadap wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam konteks ini, SKPKB terbit di antaranya karena berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata ada kewajiban material yang tidak sesuai.

Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan diterbitkan SKPKB maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, SKPKB tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Adapun SKPKB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tersebut merupakan dasar penagihan pajak. Apabila penanggung pajak tidak melunasinya maka akan dilaksanakan penagihan pajak dengan surat paksa.

Namun, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan materi atau isi yang dituangkan dalam SKPKB maka bisa mengajukan keberatan. Maksud materi dan isi tersebut seperti jumlah rugi, jumlah besarnya pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak. Jatuh tempo mundur

Untuk itu, wajib pajak perlu cermat dalam mengamati penghitungan pajak yang dikoreksi dan sanksi administrasi yang dikenakan, termasuk dasar hukum yang digunakan. Sebab, selain keberatan, terdapat upaya administrasi lain yang terkait dengan SKPKB apabila didapati kondisi tertentu. Upaya tersebut seperti mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi, atau pembatalan SKPKB.

Wajib pajak dapat mengajukan pembetulan SKPKB apabila mendapati adanya  kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun, sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak. Adapun pembetulan SKPKB juga bisa dilaksanakan secara jabatan.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang. Hal ini bisa dilakukan apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Sementara itu, pembatalan SKPKB dapat diajukan apabila SKPKB tersebut terbit dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Namun, dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan pembatalan SKPKB wajib pajak tidak dapat dipertimbangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.