Ilustrasi.
SINTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mencabut sita atas aset milik salah satu wajib pajak pada 5 Maret 2025 lantaran wajib pajak bersangkutan telah melunasi seluruh tunggakan pajaknya.
Juru Sita Pajak Negara dari KPP Pratama Sintang Renaldy Rizki Ramadhani mengapresiasi iktikad baik wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan. Menurutnya, DJP mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penagihan pajak.
"Ketika wajib pajak menunjukkan komitmen dan melunasi kewajiban, kami memberikan penghargaan dengan mencabut sita sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/5/2025).
Renaldy menjelaskan bahwa pencabutan sita atas aset wajib pajak tersebut dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pencabutan sita tersebut dilakukan setelah proses verifikasi pelunasan piutang pajak diselesaikan oleh petugas KPP Pratama Sintang. Aset yang sebelumnya disita untuk penagihan aktif kini dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan.
Dokumen kepemilikan atas aset tersebut juga telah diserahkan kembali kepada wajib pajak bersamaan dengan pengadministrasian dokumen dan berita acara yang berlangsung di ruang konsultasi KPP Pratama Sintang.
Renaldy berharap pencabutan sita tersebut dapat menjadi contoh bagi wajib lajak lainnya untuk tetap patuh dalam menjalankan kewajiban pajak. Dia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan konsultasi dan menyampaikan kendala perpajakan secara terbuka.
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan dan penguatan kepatuhan, lanjutnya, KPP Pratama Sintang akan terus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat. (rig)