KOTA BANJARBARU

Puluhan Ribu WP di Kota Ini Menunggak PBB, Nilainya Sampai Rp7 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 09:30 WIB
Puluhan Ribu WP di Kota Ini Menunggak PBB, Nilainya Sampai Rp7 Miliar

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan mencatat pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 yang belum dilunasi oleh wajib pajak mencapai Rp7 miliar.

Dari total 90.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, terdapat 40.000 SPPT yang PBB-nya belum dilunasi.

"Dari sisa 40.000 lembar SPPT tahun 2022 tadi, seandainya dibayarkan maka kami menerima sekitar Rp7 miliar," kata Kasubid Pendataan dan Penetapan PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Akhdiyat Saputra, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Meski banyak wajib pajak yang menunggak, Pemkot Banjarbaru mampu memenuhi target yang telah ditetapkan. Realisasi PBB pada tahun lalu mencapai Rp17,4 miliar, melampaui target yang ditetapkan senilai Rp15 miliar.

Dalam mengejar target tersebut BPPRD terus menggencarkan penagihan atas piutang pajak pada tahun-tahun yang lalu. Akhdiyat menyebut BPPRD telah mengerahkan petugas untuk menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak.

"Setiap hari kami kerahkan petugas untuk menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak dengan prioritas tagihan besar dulu. Kalau nominalnya tidak terlalu besar, kami berikan surat imbauan saja," tuturnya seperti dilansir teras7.com.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN