KOTA BENGKULU SELATAN

Puluhan Ribu SPPT PBB Dicetak, Warga Diharapkan Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 10:00 WIB
Puluhan Ribu SPPT PBB Dicetak, Warga Diharapkan Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU SELATAN, DDTCNews – Pemkot Bengkulu Selatan, Bengkulu mulai mencetak 52.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Edwin Permana mengatakan penerimaan dari SPPT tersebut mencapai Rp850 juta. Nanti, SPPT akan didistribusikan kepada wajib pajak setelah rampung dicetak.

"Mulai Juli SPPT PBB-P2 akan mulai kami salurkan," katanya, dikutip pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Saat ini, lanjut Edwin, pemkab berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di wilayahnya. Untuk itu, proses pendistribusian SPPT akan melibatkan semua camat, lurah, dan kepala desa.

Menurutnya, seluruh jajaran BPKAD bersama camat, lurah, dan kepala desa akan menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat. Dia berharap masyarakat dapat segera membayar kewajiban pajak daerahnya.

Dia menilai kepatuhan masyarakat membayar pajak akan meningkat jika memahami peran pentingnya dalam pembangunan daerah. "Kami optimistis penerimaan PBB-P2 mencapai target," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT