PROVINSI SUMATERA BARAT

Provinsi Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2 Mei

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:00 WIB
Provinsi Ini Masih Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 2 Mei

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar program pemutihan denda sekaligus diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II hingga 2 Mei 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan hingga 2 Mei, wajib pajak mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Tak hanya itu, Pemprov Sumatera Barat juga memberikan fasilitas BBNKB II atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi.

"Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok PKB, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor BBNKB I sebesar 50%," ujar Maswar, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Maswar mengatakan pemutihan kembali digelar pada tahun ini guna melanjutkan kebijakan sejenis yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya.

"Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat," ujar Maswar seperti dilansir padek.jawapos.com.

Pada tahun lalu, pemutihan mampu meningkatkan setoran PKB dan BBNKB. Pemutihan dianggap turut mengambil peran dalam mendukung pertumbuhan pendapatan daerah pada tahun lalu.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan," ujar Maswar.

Pada 2022, realisasi PKB tercatat mampu bertumbuh sebesar 14,23%, sedangkan realisasi BBNKB tercatat mampu bertumbuh hingga 6,79%. "Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pascapandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan," ujar Maswar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak