UU HPP

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menggunakan skema online dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan skema pengajuan keikutsertaan secara online, wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

“Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntanbel. [Skema ini] mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Suryo mengatakan otoritas akan mulai mempersiapkan infrastruktur untuk mengakomodasi implementasi program pengungkapan sukarela wajib pajak. Apalagi, program ini akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Suryo mengatakan dalam waktu kurang dari 3 bulan mendatang, DJP juga perlu melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Dengan demikian, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.

“Dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakannya kepada publik melalui sosialisasi yang akan kita lakukan secara masif dan bersama-sama di beberapa kesempatan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Seperti diberitakan sebelumnya program pengungkapan sukarela wajib pajak terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Simak ‘WP OP Ungkap Harta Perolehan 2016 Hingga 2020, Ini Tarif PPh-nya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M