UU HPP

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menggunakan skema online dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan skema pengajuan keikutsertaan secara online, wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

“Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntanbel. [Skema ini] mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Suryo mengatakan otoritas akan mulai mempersiapkan infrastruktur untuk mengakomodasi implementasi program pengungkapan sukarela wajib pajak. Apalagi, program ini akan berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Suryo mengatakan dalam waktu kurang dari 3 bulan mendatang, DJP juga perlu melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Dengan demikian, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.

“Dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakannya kepada publik melalui sosialisasi yang akan kita lakukan secara masif dan bersama-sama di beberapa kesempatan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
STH Indonesia Jentera Cetak Praktisi Hukum yang Berintegritas Tinggi

Seperti diberitakan sebelumnya program pengungkapan sukarela wajib pajak terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Simak ‘WP OP Ungkap Harta Perolehan 2016 Hingga 2020, Ini Tarif PPh-nya’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden