AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:00 WIB
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Presiden Amerika Serikat Joe Biden di Halaman Selatan Gedung Putih, di Washington, Amerika Serikat, Selasa (9/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Evelyn Hockstein/aww/djo)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan kembali peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 21% menjadi 28%.

Kementerian Keuangan menilai kenaikan tarif diperlukan guna meningkatkan progresivitas sistem pajak sekaligus menekan ketimpangan penghasilan. Selain itu, dampak kenaikan PPh badan terhadap masyarakat juga cenderung minim.

"Sebagian besar dampak kenaikan PPh badan akan ditanggung oleh investor asing. Kenaikan tarif tidak akan menambah beban PPh bagi warga AS," sebut Kementerian Keuangan dalam laporannya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Penghasilan dari aktivitas penanaman modal oleh C corporation (C-corp) juga tidak dipajaki lagi di tingkat pemegang saham. Oleh karena itu, PPh badan adalah instrumen utama untuk mengenakan pajak atas laba dari penanaman modal tersebut.

Sebagai informasi, C-corp adalah struktur hukum untuk perusahaan di mana pemilik atau pemegang saham dikenakan pajak secara terpisah dari entitas.

Tak hanya mengusulkan kenaikan tarif PPh badan, Biden juga mengusulkan kenaikan tarif pajak minimum korporasi (corporate alternative minimum tax) dari 15% ke 21%. Pajak minimum korporasi dikenakan atas book income.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

"Berkat undang-undang yang telah disepakati sebelumnya, perusahaan kini harus membayar pajak minimal 15%. Namun, jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan pajak yang ditanggung oleh pekerja," kata Biden.

Menurut Kementerian Keuangan, kehadiran pajak minimum korporasi diperlukan untuk mengurangi disparitas antara laba yang dilaporkan dalam SPT dan laba yang dilaporkan kepada pemegang saham.

"Proposal ini diusulkan untuk memastikan perusahaan yang melakukan penghindaran pajak secara agresif dapat membayar pajak dengan besaran yang sesuai," tulis Kementerian Keuangan.

Bila disetujui, kenaikan tarif PPh badan menjadi sebesar 28% dan kenaikan tarif pajak minimum korporasi menjadi sebesar 21% bakal berlaku pada tahun pajak yang dimulai setelah 31 Desember 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan