Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire.
PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mempertimbangkan untuk menerapkan pajak minimum global sebagaimana tertuang dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tanpa perlu menunggu kesepakatan dari Uni Eropa.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan Prancis bersama Jerman akan menerapkan pajak minimum global secara unilateral apabila Uni Eropa tak kunjung mencapai konsensus atas Pilar 2 pada akhir 2022.
"Bila tidak ada kesepakatan pada akhir 2022, kami akan menerapkan peraturan domestik mengenai pajak minimum global sembari menunggu tercapainya konsensus oleh 27 negara anggota Uni Eropa," katanya dikutip dari Tax Notes International, Kamis (27/10/2022).
Untuk diketahui, setidaknya terdapat 5 negara anggota Uni Eropa yang menyatakan komitmen untuk menerapkan pajak minimum global pada tahun depan antara lain Jerman, Prancis, Italia, Spanyol, dan Belanda.
Komitmen tersebut tertuang dalam pernyataan bersama (joint statement). Meski demikian, hingga saat ini, hanya Prancis dan Jerman yang secara eksplisit akan menerapkan pajak minimum global secara unilateral tersebut.
Sementara itu, Spanyol dan Belanda mendukung implementasi pajak minimum global di Uni Eropa melalui skema enhanced cooperation. Skema ini dipakai agar pajak minimum global dapat diterapkan di Uni Eropa tanpa menunggu Hungaria mencabut vetonya.
Melalui skema enhanced cooperation, hanya perlu minimal 9 negara anggota Uni Eropa untuk dapat menjalin kerja sama pada bidang tertentu jika persetujuan oleh seluruh negara anggota ternyata dinilai tidak dapat dicapai.
Merujuk pada laman Uni Eropa, skema enhanced cooperation didesain guna mengatasi hambatan implementasi kebijakan akibat satu atau segelintir negara yang tidak ingin mengambil bagian dalam kebijakan tersebut.
Merespons inisiatif tersebut, Republik Ceko selaku Presidensi Uni Eropa menyatakan akan membujuk Hungaria untuk mendukung implementasi pajak minimum global sehingga enhanced cooperation atau langkah unilateral tidak perlu diambil. (rig)