PMK 96/2023

PPMSE Kini Diperlakukan sebagai Importir, Begini Konsekuensinya

Dian Kurniati | Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:30 WIB
PPMSE Kini Diperlakukan sebagai Importir, Begini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Beleid itu turut mengatur pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sebagai importir.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PPMSE dalam negeri akan diperlakukan sebagai importir apabila transaksinya dilakukan melalui marketplace dalam negeri. Sementara pada PPMS di luar negeri, maka harus ada perwakilan di Indonesia yang bertindak sebagai importir.

"PPMSE akan berlaku sebagai importir sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. Jadi PPMSE juga punya kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Menurutnya, pengaturan PPMSE sebagai importir secara hukum akan lebih mudah dilakukan. Dengan pengaturan sebagai importir ini, ada 5 konsekuensi yang harus dilaksanakan PPMSE.

Pertama, PPMSE sebagai subjek dalam ketentuan kepabeanan yang meliputi menyampaikan pemberitahuan pabean; bertanggung jawab atas kebenaran pemberitahuan; sebagai wajib bayar bea masuk, termasuk jika ada penetapan kembali; serta sebagai auditee.

Kedua, PPMSE sebagai subjek pemenuhan lartas, tidak seperti selama ini yang hanya berjualan. Dalam hal ini, PPMSE harus lebih memperhatikan ketentuan lartas yang berlaku seperti telepon seluler yang hanya boleh 2 unit, serta barang tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya 5 unit.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

"Inilah tanggung jawab marketplace. Apabila tidak dipenuhi, maka sisanya tadi terkena lartas tidak bisa diselesaikan," ujarnya.

Ketiga, PPMSE sebagai entitas akan bertanggungjawab atas impor barang kiriman, mengingat ada sekitar 61 juta barang kiriman setiap tahun sehingga sulit mencari pihak yang bertanggung jawab.

Keempat, ada kejelasan penanggung jawab atas pelanggaran ketentuan kepabeanan karena sebagian barang kiriman sering tidak dilengkapi data dengan lengkap dan benar. Kelima, PPMSE wajib menyelenggarakan pembukuan karena berupa badan usaha sehingga auditable. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?