PP 7/2021

PP Baru! UMKM Bisa Dapat Insentif PBB-P2 dan BPHTB

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Februari 2021 | 11:15 WIB
PP Baru! UMKM Bisa Dapat Insentif PBB-P2 dan BPHTB

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendorong bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah daerah dapat memberikan insentif pajak yang meliputi PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Berdasarkan Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 7/2021, keringanan pajak dan retribusi daerah yang dapat diberikan kepada UMK mencakup pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah.

"Insentif yang dimaksud ... meliputi pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan retribusi daerah," bunyi Pasal 124 ayat (6) PP 7/2021, dikutip Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh UMKM agar bisa mendapatkan insentif pajak dan retribusi daerah. Pertama, merupakan usaha yang baru berproduksi atau beroperasi. Kedua, peredaran usaha yang dimiliki paling banyak Rp7,5 miliar per tahun.

Ketiga, melakukan usaha pada sektor tertentu seperti pertanian, perkebunan, peternakan, industri, jasa, transportasi, akomodasi, dan rumah makan. Keempat, mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah yang diselenggarakan secara elektronik.

Selain itu, pemerintah pusat menjanjikan kemudahan administrasi dan insentif perpajakan. Pada Pasal 124 ayat (1), UMK akan diberikan kemudahan administrasi perpajakan guna mendukung pengajuan fasilitas pembiayaan oleh UMK yang dimaksud.

UMK juga akan diberi insentif PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang PPh yang berlaku. Hanya saja, kali ini insentif PPh akan diberikan berdasarkan pada basis data tunggal UMKM yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama pemda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara