PP 4/2023

PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 09:30 WIB
PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan masa pajak atas pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Pada Pasal 9 ayat (2) PP 4/2023, masa pajak ditetapkan untuk jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 bulan kalender.

"Masa pajak dan tahun pajak ... ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 4/2023, dikutip Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Didefinisikan pada Pasal 1 angka 10 PP 4/2023, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 1 bulan kalender, wajib pajak PBJT-TL berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.

Bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 3 bulan kalender, wajib pajak hanya berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT-TL sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca Juga:
Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak dalam ketentuan PBJT-TL adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, ataupun konsumsi tenaga listrik. Bila listrik membeli tenaga listrik dari pihak lain, wajib pajak adalah adalah penyedia tenaga listrik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PP 4/2023, penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak memiliki kewajiban menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Bila tenaga listrik yang dimaksud adalah listrik yang dihasilkan sendiri maka badan ataupun orang pribadi yang bersangkutan harus membayar sendiri PBJT-TL yang dikonsumsi.

Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 10%. Khusus untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 1,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Minggu, 14 Januari 2024 | 09:30 WIB PMK 164/2023

Ketentuan Pengusaha Kecil Dikukuhkan sebagai PKP dalam PMK 164/2023

Minggu, 17 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Fasilitas Perpajakan untuk Impor Barang Kiriman Pekerja Migran RI

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak