ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Masa Desember 2024, Aplikasi e-Faktur Masih Bisa Dipakai

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Desember 2024 | 11.30 WIB
Upload Faktur Masa Desember 2024, Aplikasi e-Faktur Masih Bisa Dipakai

Ilustrasi e-Faktur.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan pelaporan faktur pajak untuk masa Desember 2024 masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Kring Pajak menambahkan tanggal upload faktur masa Desember 2024 juga masih sama, yakni maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

“Jadi, masih bisa dibuka dan faktur Desember 2024 masih bisa di-upload paling lambat tanggal 15 Januari 2025,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Perlu diketahui, coretax administration system (CTAS) akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025. Ketika coretax diterapkan, proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak bakal turut berubah ke depannya.

Merujuk pada laman resmi DJP, faktur pajak dan bukti potong pajak saat ini dibuat dengan memakai 2 aplikasi berbeda. Aplikasi yang disediakan oleh otoritas pajak tersebut ialah e-faktur dan e-bupot.

“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis DJP.

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.