FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 19 Desember 2024 | 13.30 WIB
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Provinsi Banten resmi memiliki kawasan berikat baru setelah PT Dahsheng menerima izin fasilitas tersebut dari Kanwil DJBC Banten.

Plt. Kepala Kanwil DJBC Banten Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian fasilitas ini diawali dengan pengajuan yang dilakukan Dahsheng kepada kantor DJBC Tangerang. Pengajuan tersebut lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penilaian kelayakan.

“Penilaian kelayakan dari pemeriksaan dokumen, cek lokasi, dan pemaparan merupakan rangkaian yang sangat penting untuk memastikan fasilitas kawasan berikat tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan ekonomi secara nasional,” katanya, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Nirwala berharap dengan makin berkembangnya usaha Dahsheng akan mendorong penyerapan tenaga kerja, sekaligus membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.

"Pemerintah, dalam hal ini DJBC, akan terus mendukung pengembangan industri khususnya yang berorientasi ekspor," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Dahsheng Wang Yu Yun mengungkapkan apresiasinya atas fasilitas kawasan berikat yang telah diberikan.

“Terima kasih atas asistensi selama proses pengajuan perizinan ini. Kami menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi DJBC.

Sebagai informasi, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada industri yang berorientasi pada pengeluaran atau penjualan produk untuk tujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

Dengan fasilitas tersebut, Dahsheng akan mendapat fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.