REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Potongan Pajak bagi Perusahaan Berteknologi Tinggi Diperluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2017 | 18:31 WIB
Potongan Pajak bagi Perusahaan Berteknologi Tinggi Diperluas

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Tiongkok memperpanjang pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang menyediakan layanan berteknologi tinggi. Kebijakan ini hanya diberikan bagi perusahaan yang menyediakan layanannya untuk kebutuhan domestik Negeri Tirai Bambu.

Pengurangan tarif pajak bisnis ini turun dari 25% menjadi 10%. Laporan William Hoke yang dilansir Tax Note International ini menyebutkan adanya perluasan cakupan kota untuk perusahaan yang akan menerima manfaat ini.

Jika pada tahun 2010 aturan ini ditetapkan untuk perusahaan yang berada 21 kota besar. Maka, jumlah cakupannya meluas dan bertambah 10 kota lainnya pada tahun 2016.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Sejumlah syarat ditetapkan pemerintah Tiongkok bagi perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak ini, antara lain mengurangi biaya pengeluaran perusahaan hingga 8% tiap tahunnya dan dialihkan untuk pendidikan karyawan.

Selain itu, 50% pendapatan perusahaan harus berasal dari layanan berteknologi tinggi dan 50% dari total staf perusahaan harus berpendidikan perguruan tinggi. Namun, untuk perusahaan yang berbasis di Hong Kong dan Makau tidak dapat menikmati penurunan tarif pajak bisnis ini.

Adapun, kriteria layanan berteknologi tinggi antara lain meliputi jasa layanan penelitian dan pengembangan perangkat lunak, layanan teknis piranti lunak, layanan perancang sirkuit elektronik dan penyedia layanan pengujian untuk pengembangan dan penerapan aplikasi software.

Baca Juga:
Negara Maju Ini Siapkan Insentif Pajak Khusus untuk Sektor Pertanian

Langkah Pemerintah Tiongkok ini adalah bagian untuk menarik lebih banyak investasi asing masuk pasar teknologi Tiongkok dan untuk merangsang aktivitas ekonomi.

Dewan Negara telah mengumumkan serangkaian kebijakan melalui aturan/Circular 79 & Surat Edaran No 9 untuk mendukung inovasi dan sekaligus mengurangi beban pajak. Melalui kebijakan ini diperkirakan mengurangi kewajiban pajak sebesar 380 miliar yuan (57,2 miliar dolar AS) pada tahun 2017.

Berikut adalah daftar kota di mana pengurangan tarif pajak berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di Beijing, Changsha, Chengdu, Chongqing, Dalian, Daqing, Guangzhou, Ha’er’bin, Hangzhou, Hefei, Ji’nan, Nanchang, Nanjing, Shanghai, Shenzhen, Suzhou, Tianjin, Wuhan, Wuxi, Xiamen, Xi’an, Changchun, Fuzhou, Nanning, Nantong, Ningbo, Shenyang, Tsingtao, Urumchi, Zhengzhou, dan Zhenjiang. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak