BERITA PAJAK HARI INI

Porsi Setoran WP Kakap Cukup Besar, Berisikokah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 08:15 WIB
Porsi Setoran WP Kakap Cukup Besar, Berisikokah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Besarnya porsi setoran wajib pajak besar dinilai berisiko mengancam keberlanjutan penerimaan pajak. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (14/3/2019).

Sebanyak 30 wajib pajak (WP) besar – terdiri dari 24 WP badan dan 6 WP orang pribadi – mendapat apresiasi dari otoritas karena kepatuhan membayar pajaknya. Setoran mereka tercatat lebih dari Rp1 triliun per tahun.

Sepanjang 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil Ditjen Pajak (DJP) WP Besar senilai Rp418,73 triliun atau sekitar 31,8% dari total penerimaan pajak Rp1.315,90 triliun. Pada tahun ini, target kanwil tersebut tercatat senilai Rp498,8 triliun atau 31,62% dari total pajak Rp1.577,56 triliun.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingginya setoran pajak ini menuntut sinergitas antara pemerintah dengan dunia usaha. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan antara kedua belah pihak.

“WP berkomitmen membayar dan kantor pajak memberi pelayanan terbaik,” katanya.

Di sisi lain, fakta besarnya setoran WP besar, terutama dari WP badan, membuat penerimaan pajak sangat rentan dengan pergerakan ekonomi. Saat ada sektor usaha mengalami kelesuan, WP akan cenderung bermasalah. Hal ini berisiko menggerus penerimaan.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Masih terkait dengan penerimaan pajak, beberapa media nasional juga menyoroti belum optimalnya perluasan basis pajak (tax base) di Indonesia. Hal ini berimplikasi pada rendahnya perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (tax ratio).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perlakukan kepada WP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah memperlakukan WP patuh dengan berbagai kemudahan dan insentif. Pada saat yang bersamaan, terhadap WP tidak patuh, pemerintah akan memberikan pengawasan dan tindakan yang tegas.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Pemerintah, sambungnya, akan berhati-hati dalam memungut pajak. Kebijakan perpajakan ke depan akan diarahkan untuk memberikan stimulus pada perekonomian. “Saya ikut mendoakan semoga bisnisnya juga tumbuh dua digit.”

  • Sentuh Ranah Pendidikan

Sri Mulyani Mengakui rasio pajak yang hanya sekitar 10%—11% mencerminkan masih belum optimalnya perluasan tax base.Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dengan menyentuh ranah pendidikan. Hal ini dilakukan melalui sinergitas dengan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

  • Penyebab Rendahnya Tax Ratio

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kinerja tax ratio yang masih jauh dari standar IMF sebesar 15% dikarenakan beberapa faktor. Situasi ekonomi secara umum memang berpengaruh. Namun demikian, ada dua faktor lain yang menjadi penyebab utama.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Pertama, policy gap. Adanya beberapa pengecualian dalam pajak pertambahan nilai (PPN) dan insentif pajak menjadi beberapa aspek yang menunjukkan adanya kesenjangan kebijakan. Kedua, administrative gap. Hal ini muncul karena lemahnya sistem administrasi.

  • Solusi Peningkatan Tax Ratio

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada dua cara efektif untuk mengerek tax ratio. Pertama, revisi undang-undang perpajakan. Kedua, perbaikan organisasi perpajakan, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan proses bisnis.

“Itu elemen yang seharusnya sudah menjadi agenda reformasi pajak, jadi tinggal dilaksanakan secara konsisten dan secepatnya oleh DJP,” kata Darussalam.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini
  • Sanksi Bagi Daerah

Pemerintah pusat akan memberlakukan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak kunjung membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, tidak adanya RDTR telah menjadi penghambat pertumbuhan investasi di daerah. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sanksi itu akan berupa pemotongan alokasi dana transfer ke daerah.

  • Perkuat Post Border

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan akan memperkuat koordinasi untuk membenahi kebijakan post border. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan derasnya arus impor yang terjadi beberapa waktu belakangan.

  • Kalah Menarik

Sekjen Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan sejumlah regulasi di Vietnam lebih menarik dibandingkan Indonesia. Kondisi inilah yang membuat investor China melirik Vietnam sebagai lokasi baru untuk menarik investasi.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024