BERITA PAJAK HARI INI

Porsi Penerimaan PPN Dalam Negeri Lebih Besar dari PPh Korporasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 November 2022 | 08:30 WIB
Porsi Penerimaan PPN Dalam Negeri Lebih Besar dari PPh Korporasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan PPN dalam negeri tercatat menyumbang lebih besar dibandingkan dengan PPh badan dalam total penerimaan pajak hingga Oktober 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/11/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi PPN dalam negeri hingga akhir Oktober 2022 tercatat sebesar 22,6%. Dengan angka tersebut, PPN dalam negeri tercatat memiliki porsi paling banyak dibandingkan dengan pos lainnya, termasuk PPh badan.

“PPN ini sumbangannya kepada total pajak [sebesar 22,6%], sedikit di atasnya pajak korporasi [sebesar 20,6%],” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Dengan kontribusi tersebut, penerimaan PPN dalam negeri pada Januari—Oktober 2022 tercatat mengalami pertumbuhan hingga 38,4%. Kenaikan ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebesar 13,3%.

Selain mengenai penerimaan pajak, ada pula ulasan terkait dengan pembangunan sistem e-tax court yang dilakukan Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ada Faktor Kenaikan Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja PPN dalam negeri hingga Oktober 2022 menunjukkan adanya momentum pertumbuhan ekonomi dari kegiatan-kegiatan yang berdampak pada penerimaan pajak.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Namun, ada juga faktor kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Hal ini terlihat dari kinerja bulanan yang sudah menunjukkan tren perlambatan. Untuk kinerja pada Oktober, pertumbuhan hanya tercatat 29,2%. Padahal, pada kuartal III, pertumbuhan bisa mencapai 70,6%.

“Jadi, optimistis tapi waspada,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Penerimaan Pajak Sudah 97,5% dari Target

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2022 tumbuh 51,8%. Dengan nominal Rp1.448,2 triliun, kinerja itu mencapai 97,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Adapun outlook tahun ini mencapai Rp1.608,1 triliun.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

"Ini growth-nya 51,8%, naik yang luar biasa," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 walaupun ada juga faktor rendahnya basis penerimaan pada 2021.

Pertumbuhan penerimaan pajak juga terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Ada pula faktor pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) serta pemangkasan secara bertahap pemberian insentif pajak. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sudah Mencapai Target

Sri Mulyani memerinci realisasi penerimaan PPh nonmigas dan PPh migas telah mencapai target. Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp784,4 triliun atau 104,7% dari target, sedangkan PPh migas Rp67,9 triliun atau 105,1%.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp569,7 triliun atau 89,2% dari target. Adapun penerimaan PBB dan pajak lainnya Rp26 triliun atau 80,6% dari target. Simak pula ‘Penerimaan PPh Badan Tumbuh 110,2%, Kinerja Korporasi Terus Membaik’.

“Ini menggambarkan kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

272 KPP Sudah Capai Target

Ditjen Pajak (DJP) mencatat sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) telah mencapai target penerimaan yang ditetapkan. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 272 KPP yang sudah merealisasikan penerimaan pajak sebesar 100% hingga saat ini.

"Dapat saya sampaikan update ada 272 dari 352 KPP sebetulnya sampai dengan hari ini sudah memenuhi target penerimaan yang kami embankan," katanya. (DDTCNews)

Dukungan Insentif

Kementerian Keuangan terus memperhatikan perkembangan isu terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri dalam beberapa waktu terakhir. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah bisa saja memberikan insentif kepada sektor tersebut apabila memang diperlukan.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

"Apabila terlihat sektor-sektor tertentu menjadi sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman yang lebih dalam dan melihat insentif-insentif yang diperlukan," katanya. (DDTCNews)

Defisit Anggaran

Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Oktober 2022 mengalami defisit senilai Rp169,5 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,91% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit ini akhirnya terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.181,6 triliun dan belanja negara Rp2.351,1 triliun. Menurutnya, defisit tersebut juga menandakan pengelolaan APBN telah optimal sebagai shock absorber.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Dibandingkan dengan Perpres 98/2022 yang merupakan landasan UU APBN, defisit masih jauh lebih rendah," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Pengadilan Pajak Bangun Sistem e-Tax Court

Pengadilan Pajak telah melakukan studi banding terkait dengan penerapan e-court ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada awal bulan ini.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, PTTUN Makassar dan PTUN Makassar merupakan PTUN pilot project e-court serta peraih peringkat 1 penerapan e-court terbaik pada 2019.

“Saat ini, Pengadilan Pajak dan Sekretariat Pengadilan Pajak sedang melakukan upaya modernisasi proses bisnis melalui pembangunan sistem e-tax court,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP