Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 110,2% hingga Oktober 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan kali ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Saat itu, penerimaan PPh badan 'hanya' tumbuh sebesar 13,4%. Menurutnya, kinerja korporasi secara umum telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.
"PPh badan kita tumbuhnya luar biasa, 110% pada Januari-Oktober. Ini melonjak luar biasa tinggi dibanding tahun lalu yang sudah pulih 13,4% pertumbuhannya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.
PPh badan tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 20,6% terhadap penerimaan pajak hingga Oktober 2022.
Menkeu menilai penerimaan PPh badan konsisten tumbuh tinggi karena sejalan dengan profitabilitas perusahaan yang membaik.
Secara bulanan, Sri Mulyani memaparkan penerimaan PPh badan pada Oktober 2022 tumbuh sebesar 58,8%. Secara kuartalan, yakni pada kuartal I/2022 penerimaan PPh badan tumbuh 136%. Kemudian, pada kuartal II/2022 tumbuh 133% dan pada kuartal III/2022 tumbuh 121,9%.
"Ini berarti korporasi-korporasi sudah menunjukan suatu pemulihan kesehatan dari keuangannya, which is bagus sekali karena sebagai pilar perekonomian Indonesia adalah perusahaan-perusahaan ini," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan terus mengawasi tren penerimaan tersebut hingga akhir tahun. Pasalnya, korporasi yang sehat juga bakal menentukan kesehatan perekonomian nasional. (sap)