PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PNBP Nonmigas 2024 Diprediksi Turun 22 Persen, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 18:30 WIB
PNBP Nonmigas 2024 Diprediksi Turun 22 Persen, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) nonmigas pada 2024 diproyeksikan mencapai Rp92,9 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan proyeksi PNBP SDA nonmigas pada tahun ini.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah menyebutkan kontraksi PNBP SDA nonmigas disebabkan oleh normalisasi harga komoditas mineral batu bara (minerba) pada tahun depan.

"Pada RAPBN 2024, pendapatan pertambangan minerba diproyeksikan sebesar Rp81,54 triliun atau terkontraksi -25,9% dibandingkan outlook tahun 2023," sebut pemerintah, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

PNBP kehutanan diperkirakan senilai Rp5,6 triliun, atau turun 0,5% dibandingkan dengan proyeksi PNBP SDA kehutanan untuk tahun anggaran 2023.

Sistem Blokir Dioptimalkan untuk Tagih Piutang

Meski PNBP minerba dan kehutanan diproyeksikan menurun pada tahun depan, pemerintah akan memperkuat implementasi automatic blocking system guna mengoptimalkan penagihan piutang atas kedua jenis PNBP tersebut.

"Automatic blocking system…digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu," bunyi Pasal 184E ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Baca Juga:
Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Ke depan, pemerintah membuka ruang untuk menggunakan automatic blocking system dalam rangka menagih piutang negara lainnya selain piutang PNBP.

Berbanding terbalik, PNBP perikanan diperkirakan tumbuh 115% pada 2024 dengan nilai penerimaan mencapai Rp3,5 triliun.

"Pertumbuhan [PNBP] tersebut didukung oleh beberapa kebijakan yang diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan pemanfaatan SDA perikanan berbasis legal regulated reported fishing," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Senin, 04 Desember 2023 | 13:00 WIB AKUNTANSI KEUANGAN

PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Senin, 04 Desember 2023 | 12:00 WIB SIPRUS

Otoritas Ini Kenakan PPN Nol Persen untuk Daging dan Sayuran

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini