PMK 235/2020

PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:16 WIB
PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

PMK 235/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (PPh).

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 235/2020. Pasalnya, beleid terdahulu, yakni PMK 215/2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 156/2015 masih terdapat kekurangan. Selain itu, PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2020 ini.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi dua syarat. Pertama, Indonesia menjadi anggota organisasi terbut. Kedua, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Kemudian, pejabat perwakilan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh jika memenuhi dua syarat. Pertama, bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

“Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Jika organisasi internasional yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat, menteri keuangan dapat mencabut penetapan. Ketentuan yang sama juga berlaku jika pejabat perwakilan organisasi juga yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat.

Jika tidak lagi memenuhi syarat, pejabat perwakilan organisasi internasional merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pada saat PMK 235/2020 mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 156/2015 tentang Perubahan Keempat atas PMK 215/2008 masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.

Saat PMK ini berlaku, ada sejumlah PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni PMK 15//2010, PMK 142/2010, PMK 166/2012, dan PMK 156/PMK.010/2015. Semua PMK tersebut merupakan perubahan dari PMK 215/2008. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara