PMK 235/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan (PPh).
Peraturan yang dimaksud adalah PMK 235/2020. Pasalnya, beleid terdahulu, yakni PMK 215/2008 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 156/2015 masih terdapat kekurangan. Selain itu, PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2020 ini.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi dua syarat. Pertama, Indonesia menjadi anggota organisasi terbut. Kedua, tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Kemudian, pejabat perwakilan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh jika memenuhi dua syarat. Pertama, bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
“Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.
Jika organisasi internasional yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat, menteri keuangan dapat mencabut penetapan. Ketentuan yang sama juga berlaku jika pejabat perwakilan organisasi juga yang tidak termasuk dalam subjek PPh tidak lagi memenuhi syarat.
Jika tidak lagi memenuhi syarat, pejabat perwakilan organisasi internasional merupakan subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dimulai saat menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pada saat PMK 235/2020 mulai berlaku, perlakuan perpajakan terhadap organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 156/2015 tentang Perubahan Keempat atas PMK 215/2008 masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 235/2020.
Saat PMK ini berlaku, ada sejumlah PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni PMK 15//2010, PMK 142/2010, PMK 166/2012, dan PMK 156/PMK.010/2015. Semua PMK tersebut merupakan perubahan dari PMK 215/2008. (kaw)