PMK 149/2021

PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 16:31 WIB
PMK Baru Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperluas sektor penerima insentif pajak melalui penerbitan PMK 149/2021.

Beleid tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021. Terkait dengan hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP-34/2021 yang dipublikasikan hari ini, Rabu (3/11/2021).

DJP mengatakan pemerintah memperluas kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak tersebut.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Penambahan tersebut diberikan untuk 3 jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan belum berakhirnya pandemi Covid-19 masih memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ujarnya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun wajib pajak dengan KLU yang ditambahkan dalam PMK 149/2021 dapat memanfaatkan beberapa insentif pajak sebagai berikut:

  • pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021;
  • pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;
  • pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.

Berdasarkan pada PMK 149/2021, jumlah KLU untuk wajib pajak yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bertambah dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU.

Untuk wajib pajak yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor juga bertambah dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU. Wajib pajak yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN juga bertambah dari 132 KLU menjadi 229 KLU.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Selain itu, dalam PMK 149/2021 juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya.

Ketiga jenis insentif yang dimaksud adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI.

Kelonggaran yang diberikan adalah waktu penyampaian pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 paling lambat 30 November 2021. Simak ‘Waktu Pembetulan Laporan Insentif Pajak Karyawan dan UMKM Diperpanjang’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 November 2021 | 14:32 WIB

Pengajuan pemanfaatannya sdh bisa di DJP online belum ya (PMK 149)? krn saya cek per hari ini belum muncul, di regulasi bisa mulai per Oct 2021 (PPH 22 sudah lewat 🙃)

04 November 2021 | 09:40 WIB

bagus sih tp kesannya kek Jebakan batman , ujung2 bayar lg,☺☺☺🙃🙃🙃

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya