PMK 185/2022

PMK Baru! Pemerintah Revisi Aturan Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Dian Kurniati | Jumat, 16 Desember 2022 | 10:00 WIB
PMK Baru! Pemerintah Revisi Aturan Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor

Tampilan awal salinan Peratusan Menteri Keuangan (PMK) No. 185/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 185/2022.

Melalui PMK 185/2022, pemerintah mengganti ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor yang selama ini diatur dalam PMK 139/2007 s.t.t.d. PMK 225/2015. Perubahan dilakukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean.

"Untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean dan lebih meningkatkan kelancaran arus barang…, PMK 139/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK 225/PMK.04/2015 perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 185/2022, dikutip pada Jumat (16/12/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Merujuk pada Pasal 2 PMK 185/2022, barang impor akan dilakukan pemeriksaan pabean. Kegiatan pemeriksaan pabean tersebut meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pemeriksaan pabean bertujuan memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Lebih lanjut, pemeriksaan fisik barang dilakukan untuk memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dart barang; dan/atau pemeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik di kantor pabean tempat diajukannya pemberitahuan pabean impor atau di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang impor.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pemeriksaan fisik barang dilakukan di dalam tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Sementara itu, penelitian dokumen pelengkap pabean dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat pemeriksa dokumen. Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dart hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen ini meliputi ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; serta pemenuhan ketentuan lartas dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

Dalam hal penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), SKP tidak akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas tersebut.

Pada saat PMK 185/2022 mulai berlaku, pemeriksaan pabean terhadap barang impor dalam pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya PMK ini tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 139/2007 s.t.d.d. PMK 225/2015.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kemudian, pada saat PMK 185/2022 mulai berlaku, PMK 139/2007 s.t.d.d. PMK 225/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 12 Desember 2022]," bunyi Pasal 38 PMK 185/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M