PMK 141/2021

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 Oktober 2021 | 13:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Aturan Jenis Kendaraan yang Dikenai PPnBM

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyesuaikan kebijakan terkait dengan jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021.

Penyesuaian ketentuan dimaksudkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Selain itu, beleid ini dirilis untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

“Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor…perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM,” demikian bunyi pertimbangan PMK 141/2021, Senin (18/10/2021)

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Ketentuan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebelumnya diatur dalam PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017. Namun, kedua PMK tersebut dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diganti.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73/2019 sebelumnya menyesuaikan tarif PPnBM kendaraan bermotor. PP tersebut menetapkan tarif lebih beragam karena memperhatikan volume konsumsi bahan bakar serta tingkat emisi CO2 yang dihasilkan.

PP 73/2019 juga mulai membedakan tarif PPnBM atas mobil dengan emisi rendah karbon rendah. Kendaraan beremisi karbon rendah itu meliputi kendaraan hemat energi, full hybrid, flexy engine, plug-in hybrid electric vehicle, battery electric vehicle, dan fuel cell electric vehicle.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Dalam perkembangannya, pemerintah kembali menyesuaikan tarif PPnBM atas kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle melalui PP 74/2021. Simak, “Peraturan Baru, Ketentuan PPnBM Mobil Listrik Diubah

Secara garis besar, PMK 141/2021 mengakomodasi ketentuan dan tarif PPnBM yang telah diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d PP 74/2021. PMK 141/2021 juga mengatur tentang tata cara pengenaan, pemberian, serta penatausahaan dan pembebasan PPnBM.

PMK 141/2021 berlaku sejak 16 Oktober 2021. Berlakunya PMK 141/2021 akan sekaligus mencabut PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017, Kepdirjen Pajak No.KEP.199 /PJ/2000, Kepdirjen Pajak No. KEP.540/ PJ/ 2000, Pasal 12 angka 3 Kepdirjen Pajak No.KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Pajak No. KEP-229 /PJ/2003. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!