PP 74/2021

Peraturan Baru, Ketentuan PPnBM Mobil Listrik Diubah

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 11:52 WIB
Peraturan Baru, Ketentuan PPnBM Mobil Listrik Diubah

Salinan PP 74/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku atas mobil listrik. Perubahan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021.

PP 74/2021 merevisi PP terkait dengan pengenaan PPnBM kendaraan bermotor sebelumnya, yakni PP 73/2019. Revisi dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle dan hybrid electric vehicle dalam PP 73/2019," bunyi penggalan salah satu bagian pertimbangan dalam PP 74/2021, dikutip pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Melalui PP 74/2021, pemerintah merevisi Pasal 26 dan Pasal 27 PP 73/2019 yang keduanya mengatur mengenai tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid. Pada Pasal 26, pemerintah memutuskan untuk menaikkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPnBM kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dari 13,33% menjadi 40% dari harga jual.

Tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Pada Pasal 27, pemerintah menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid dari yang awalnya sebesar 33,33% dari harga jual menjadi 46,66% dari harga jual. Adapun tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15%.

Baca Juga:
Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Tarif dan DPP PPnBM pada Pasal 27 ini berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Selain merevisi Pasal 26 dan Pasal 27, pemerintah juga merevisi Pasal 36 yang mengatur tentang tarif PPnBM atas kendaraan bermotor plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles serta menambahkan 1 pasal baru, yakni Pasal 36A.

Pada Pasal 36, hanya kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles yang dikenai PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual. Dalam ketentuan sebelumnya, ada kendaraan bermotor berteknologi plug-in hybrid electric vehicles.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Khusus untuk kendaraan bermotor berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, dalam aturan terbaru, PPnBM yang dikenakan adalah sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Ketentuan khusus atas plug-in hybrid electric vehicles tertuang dalam Pasal 36A.

“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021,” demikian bunyi Pasal II beleid yang diundangkan pada 2 Juli 2021 tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan