PMK 74/2021

PMK Baru, Impor Barang ini Dapat Fasilitas Rush Handling dari DJBC

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Juli 2021 | 15:00 WIB
PMK Baru, Impor Barang ini Dapat Fasilitas Rush Handling dari DJBC

PMK 74/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperluas cakupan jenis barang impor yang diberikan pelayanan segera atau rush handling oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam bagian pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021, Kementerian Keuangan menjelaskan ketentuan tentang rush handling perlu diperbarui untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan rush handling.

"Perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera,” bunyi bagian pertimbangan PMK 74/2021, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Adapun salah satu barang impor yang sekarang bisa diberikan pelayanan rush handling adalah vaksin atau obat-obat untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Secara lebih terperinci, barang yang dapat diberikan pelayanan rush handling adalah jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia termasuk ginjal, kornea, atau darah; serta barang yang dapat merusak lingkungan termasuk bahan yang mengandung radiasi.

Kemudian, ada binatang dan tumbuh hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen; uang kertas asing; serta vaksin atau obat-obatan.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Barang-barang selain yang tercakup di atas juga bisa diberikan pelayanan rush handling bila mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Untuk mendapatkan pelayanan rush handling, importir perlu mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean.

Permohonan pelayanan rush handling harus diajukan paling lama 3 hari sejak kedatangan sarana pengangkut. Hal ini dibuktikan dengan dokumen inward manifest BC 1.1. Bila barang impor telah melebihi jangka waktu 3 hari, permohonan rush handling tidak dapat dilayani.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

PMK 74/2021 diundangkan pada 25 Juni 2021 dan mulai berlaku 60 hari setelahnya. Pada saat beleid ini berlaku, PMK 148/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai dengan rush handling yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebelum berlakunya PMK 74/2021, dilaksanakan berdasarkan PMK 148/2007. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor