PMK 151/2021

PMK Baru, Begini Mekanisme Pemungutan Bea Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 16:55 WIB
PMK Baru, Begini Mekanisme Pemungutan Bea Meterai

Meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Pemungut bea meterai memiliki kewajiban untuk memungut bea meterai atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang.

Waktu atau periode dilakukannya pemungutan bea meterai oleh pemungut ditetapkan berbeda, tergantung pada jenis dokumen yang terutang bea meterai.

"Pemungut bea meterai wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang," bunyi Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Bila dokumen yang dipungut bea meterai adalah cek dan bilyet giro, maka bea meterai dipungut oleh pemungut saat dokumen diterima oleh pembuat meterai.

Bila dokumen yang dimaksud adalah dokumen transaksi surat berharga, bea meterai dipungut ketika dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga.

Bila dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan atau sejenisnya serta dokumen yang menyatakan nilai uang lebih dari Rp5 juta, bea meterai dipungut ketika dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Khusus atas cek dan bilyet giro, pemungutan bea meterai dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan. Untuk dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, dan dokumen dengan nilai uang di atas Rp5 juta, bea meterai dipungut dengan membubuhkan meterai elektronik.

Bila meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dibubuhkan akibat kegagalan sistem, pemungut bea meterai tetap harus memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dibubuhi meterai elektronik. Daftar tersebut dilampirkan pada SPT masa bea meterai.

Pihak yang terutang bea meterai nantinya memiliki hak untuk meminta penjelasan kepada pemungut bea meterai yang menerangkan bahwa bea meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik telah disetorkan ke kas negara.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Seperti diketahui, PMK 151/2021 adalah ketentuan baru yang mengatur tentang pemungut bea meterai serta mekanisme pemungutannya.

Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.

Adapun wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Jumat, 02 Februari 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Pajak Rendah, Kemenkeu Imbau Mahasiswa Mulai Investasi di SBN

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan