PMK 79/2023

PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 15:30 WIB
PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 adalah pedoman bagi petugas pajak dalam melakukan penilaian ketika melaksanakan proses bisnis pengawasan hingga penegakan hukum, bukan pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan penilaian.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali mengatakan sesuai dengan sistem self-assessment, wajib pajak berhak secara mandiri menghitung pajaknya sendiri. Setelah itu, barulah DJP melakukan pengujian atas hasil penghitungan wajib pajak.

"Penilaian ini, kewenangan untuk melakukan pengujian tetap ada di DJP. Wajib pajak meng-hire kantor jasa penilai publik (KJPP) [untuk melaksanakan penilaian] itu iya, nanti hasilnya akan kita reviu atau kita uji. Ada ukuran-ukurannya," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

PMK 79/2023 diterbitkan guna memberikan pedoman kepada penilai dalam melaksanakan penilaian atas suatu objek dengan mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

Pendekatan dan metode yang digunakan untuk melakukan penilaian atas suatu objek sudah ditentukan secara eksplisit dalam PMK 79/2023 beserta lampirannya sejalan dengan kondisi objek yang dinilai dan data yang tersedia.

"PMK 79/2023 ini kita mencoba lebih menyempitkan biar ketemu sudut pandang yang sama. Makanya, PMK ini bicara objeknya apa dulu, misal harta berwujud, lalu data yang tersedia apa, itu nanti kesimpulan pendekatannya harus apa," ujar Majdi.

Baca Juga:
Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Kehadiran PMK 79/2023 memberikan pedoman kepada penilai untuk melakukan penilaian menggunakan pendekatan dan metode yang tepat meskipun data atas objek tidak sepenuhnya tersedia.

"Kalau data tidak lengkap padahal jelas-jelas transaksinya ada, ya tetap harus dinilai. Apa yang tersedia data di situ? Itu yang menjadi pedoman untuk menyimpulkan harus pakai pendekatan apa," ujar Majdi.

Dengan hadirnya PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan sesuai PMK 79/2023. Untuk penilaian NJOP guna melaksanakan UU PBB, penilaian dilaksanakan berdasarkan PMK 186/2019.

PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Jumat, 12 April 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya