Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 adalah pedoman bagi petugas pajak dalam melakukan penilaian ketika melaksanakan proses bisnis pengawasan hingga penegakan hukum, bukan pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan penilaian.
Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali mengatakan sesuai dengan sistem self-assessment, wajib pajak berhak secara mandiri menghitung pajaknya sendiri. Setelah itu, barulah DJP melakukan pengujian atas hasil penghitungan wajib pajak.
"Penilaian ini, kewenangan untuk melakukan pengujian tetap ada di DJP. Wajib pajak meng-hire kantor jasa penilai publik (KJPP) [untuk melaksanakan penilaian] itu iya, nanti hasilnya akan kita reviu atau kita uji. Ada ukuran-ukurannya," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, dikutip Jumat (24/11/2023).
PMK 79/2023 diterbitkan guna memberikan pedoman kepada penilai dalam melaksanakan penilaian atas suatu objek dengan mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.
Pendekatan dan metode yang digunakan untuk melakukan penilaian atas suatu objek sudah ditentukan secara eksplisit dalam PMK 79/2023 beserta lampirannya sejalan dengan kondisi objek yang dinilai dan data yang tersedia.
"PMK 79/2023 ini kita mencoba lebih menyempitkan biar ketemu sudut pandang yang sama. Makanya, PMK ini bicara objeknya apa dulu, misal harta berwujud, lalu data yang tersedia apa, itu nanti kesimpulan pendekatannya harus apa," ujar Majdi.
Kehadiran PMK 79/2023 memberikan pedoman kepada penilai untuk melakukan penilaian menggunakan pendekatan dan metode yang tepat meskipun data atas objek tidak sepenuhnya tersedia.
"Kalau data tidak lengkap padahal jelas-jelas transaksinya ada, ya tetap harus dinilai. Apa yang tersedia data di situ? Itu yang menjadi pedoman untuk menyimpulkan harus pakai pendekatan apa," ujar Majdi.
Dengan hadirnya PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan sesuai PMK 79/2023. Untuk penilaian NJOP guna melaksanakan UU PBB, penilaian dilaksanakan berdasarkan PMK 186/2019.
PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. (sap)