PMK 61/2023

PMK 61 Berlaku, DJP Belum Minta Bantuan Penagihan Pajak Negara Mitra

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 19:37 WIB
PMK 61 Berlaku, DJP Belum Minta Bantuan Penagihan Pajak Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat belum menerima ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra meski landasan hukum terkait bantuan penagihan tersebut sudah diundangkan dan berlaku sejak 3 bulan lalu.

Adapun landasan hukum bagi DJP untuk menerima ataupun memberikan bantuan penagihan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 yang diundangkan dan berlaku mulai 12 Juni 2023.

"Sampai saat ini belum ada permohonan baik dari kami maupun dari negara mitra," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Ke depan, Suryo mengatakan bantuan penagihan pajak akan diberikan kepada otoritas pajak dari yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Adapun perjanjian internasional yang dimaksud mencakup persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Walau demikian, hingga saat ini Indonesia tercatat hanya bisa memperoleh ataupun memberikan bantuan penagihan pajak kepada 13 yurisdiksi mitra P3B, yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Baca Juga:
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Bantuan penagihan bakal diberikan oleh DJP kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi dimaksud. Adapun yang dimaksud dengan klaim pajak adalah instrumen legal dari yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak.

Bila permintaan bantuan dari negara mitra disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak bagi DJP. Nilai klaim pajak memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

Untuk menagih klaim pajak, DJP dapat menerbitkan surat teguran, surat paksa, menyita, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan. Dengan demikian, klaim pajak mendapatkan perlakuan yang sama layaknya utang pajak oleh penanggung pajak pajak domestik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya