ADMINISTRASI PAJAK

PKP Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Terbaru

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 15:45 WIB
PKP Selain Instansi Pemerintah Wajib Pakai e-SPT PPN 1107 PUT Terbaru

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi 2022 di DJP Online telah tersedia dan dapat digunakan wajib pajak.

Suryo mengatakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 harus digunakan pemungut PPN non-instansi pemerintah dan pihak lain. Menurutnya, aplikasi tersebut bakal mempermudah wajib pajak melaksanakan pemungutan PPN.

"Ini memang harus digunakan karena kami menginginkan pemungutan PPN oleh para pemungut PPN menjadi lebih mudah dan juga mutakhir sebetulnya," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Suryo menuturkan aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT versi web sudah tersedia pada fitur Pengisian SPT Secara Elektronik. Fitur tersebut sudah tersedia dalam menu Lapor pada DJP Online.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2022

Ketentuan SPT Masa PPN bagi pemungut selain instansi pemerintah dan untuk pihak lain telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022. Beleid tersebut berlaku mulai masa pajak Oktober 2022 dan PER-147/PJ/2006 dinyatakan tidak berlaku.

Seiring dengan dirilisnya e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, seluruh pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan e-SPT yang baru itu untuk SPT Masa PPN 1107 PUT sejak masa pajak Oktober 2022.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Pemungut PPN selain instansi pemerintah adalah pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

Sementara itu, pihak lain ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Ke depan pun, para pemungut juga akan kami treat yang sama, tetapi fokus sekarang ialah untuk pemungut yang selain instansi pemerintah, yang menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT ini," ujar Suryo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN