PROVINSI DKI JAKARTA

Piutang PBB-P2 DKI Bengkak Gara-Gara DJP, Kok Bisa?

Muhamad Wildan
Minggu, 13 September 2020 | 08.01 WIB
Piutang PBB-P2 DKI Bengkak Gara-Gara DJP, Kok Bisa?

Suasana jalan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Tingginya saldo piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebabkan oleh pelimpahan kewenangan urusan PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah (pemda).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin menerangkan sejak awal tunggakan PBB-P2 di DKI Jakarta sudah besar. Tunggakan tersebut dilimpahkan kepada Pemprov DKI Jakarta ketika kewenangan atas PBB-P2 dilimpahkan dari DJP kepada pemda

"Sejak tahun 2012 tunggakannya memang sudah besar, tunggakan itu diwariskan dari DJP. Jumlah tunggakannya terus bertambah karena belum semuanya kami cleansing," ujar Yuspin, Rabu (9/9/2020).

Menurut Yuspin, banyak objek PBB-P2 yang piutangnya tidak bisa ditagih lagi. Masalah yang menyebabkan piutang PBB tidak dapat ditagih antara lain akibat penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dobel, objek PBB-P2 yang tidak dapat ditemukan, dan sebab-sebab lainnya.

"Kami terus mengupayakan untuk melakukan penagihan dengan melibatkan jajaran walikota sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah No. 52/2020," ujar Yuspin menjelaskan upayanya untuk merealisasikan saldo piutang PBB-P2.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta 2019, total saldo piutang PBB-P2 Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp7,88 triliun, sedangkan piutang pajak secara keseluruhan sebesar Rp9,39 triliun.

Dengan ini, 84% dari tunggakan pajak di DKI Jakarta adalah tunggakan PBB-P2. Jumlah piutang pajak dari jenis pajak lain tercatat tidak ada yang melampaui Rp1 triliun.

Dari sisi umur tunggakan PBB-P2, tercatat piutang PBB-P2 yang sudah berumur 5 tahun dan dikategorikan sebagai piutang macet mencapai Rp2,82 triliun. Adapun Rp1,36 triliun piutang PBB-P2 di DKI Jakarta sudah berumur 3 tahun hingga 5 tahun dengan kategori kualitas piutang diragukan.

Untuk diketahui, kewenangan atas kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, penagihan dan pelayanan PBB-P2 telah dilimpahkan ke pemda secara keseluruhan sejak 2018. Pelimpahan ini bagian dari pelaksanaan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.