Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pemda telah siap memberlakukan opsen pajak daerah mulai 5 Januari 2025.
Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan persiapan jelang pemberlakuan opsen telah berjalan dengan baik. Menurutnya, Kemendagri juga telah membantu pemda untuk bersiap menerapkan opsen pajak daerah.
"[Persiapan pemda menjalankan opsen pajak] Oke. Jalan terus," katanya, dikutip pada Sabtu (4/1/2025).
Penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022Â tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Skema opsen pajak di antaranya diterapkan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak.
Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Walaupun sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah akan menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (sap)