KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09.30 WIB
Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-20/BC/2024, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerinci persyaratan umum yang harus dipenuhi agar operator ekonomi dapat memperoleh pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO).

Sesuai dengan ketentuan, persyaratan umum tersebut salah satunya adalah tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan. Namun, syarat tersebut hanya berlaku bagi operator ekonomi berbentuk badan usaha. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PER-20/BC/2024.

“Tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan … dipersyaratkan untuk operator ekonomi yang berbentuk badan usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-20/BC/2024, dikutip pada Sabtu (4/1/2024).

Penegasan bahwa syarat tindak pidana hanya berlaku untuk operator ekonomi berbentuk badan usaha belum tercantum pada PMK 137/2023. Syarat umum lain yang harus dipenuhi adalah memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Adapun kantor akuntan publik yang melakukan audit tersebut harus merupakan kantor akuntan yang masih aktif sebagaimana diatur oleh instansi yang berwenang. Selain persyaratan umum, operator ekonomi harus memenuhi kondisi dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-20/BC/2024.

Pemenuhan kondisi dan persyaratan tersebut dapat berbeda untuk setiap jenis operator ekonomi. Secara ringkas, kondisi dan persyaratan itu tergantung pada peran dan tanggung jawab operator ekonomi dalam rantai pasok perdagangan internasional.

Sebagai informasi, AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC guna mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Adapun operator ekonomi berarti pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.

Terdapat beragam jenis operator ekonomi yang bisa diberikan pengakuan AEO. Operator ekonomi tersebut mencakup manufaktur, eksportir, importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Pengangkut, dan atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global.

Operator ekonomi tersebut dapat mengajukan permohonan mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan maka dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan mengenai pengakuan sebagai AEO.

Operator ekonomi yang telah diakui sebagai AEO akan mendapat beragam perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan tersebut di antaranya seperti mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sedikit berbeda dengan Mitra Utama (Mita) Kepabeanan. Perbedaan paling mencolok di antaranya untuk menjadi AEO perusahaan bisa aktif mengajukan diri, sedangkan Mita merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.