KOTA MALANG

Piutang Pajak Naik, Pemkot Didesak Bentuk Tim Penagih  

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Piutang Pajak Naik, Pemkot Didesak Bentuk Tim Penagih  

Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews - DPRD Kota Malang, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kota Malang membentuk tim khusus yang menangani piutang pajak yang terus membengkak setiap tahun.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman mengatakan terus meningkatnya piutang pajak itu harus menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk itu, satuan tugas (satgas) khusus harus dibuat pemkot untuk menagih piutang yang seharusnya masuk kas daerah.

"Tahun ini, kami [DPRD] meminta pemkot untuk membentuk tim khusus atau satgas yang fokus melakukan pendataan dan menagih piutang yang belum terbayarkan di tahun 2019," katanya di Malang, seperti dikutip Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Laporan Pemkot Malang menyebutkan posisi piutang pajak hingga akhir Desember 2019 mencapai Rp258 miliar. Jumlah tersebut melampaui nilai piutang pajak pada 2018 yang sebesar Rp231 miliar.

Ahmad menyebutkan tim khusus penagih piutang pajak daerah harus mulai bergerak pada semester II/2020. Menurutnya, target utama tim penagih adalah perusahaan besar yang sudah mulai beroperasi setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) direlaksasi pemerintah.

Selain itu, dia menekankan, untuk piutang pajak yang sudah bisa ditagih maka pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan pemutihan, tanpa mengurangi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Ahmad menambahkan pada masa pandemi saat ini pemerintah membutuhkan banyak sumber penerimaan untuk menanggulangi dampak Covid-19. Managih piutang pajak merupakan salah satu kebijakan yang bisa dioptimalkan oleh pemerintah tahun ini.

"Tentu penarikan piutang daerah ini menjadi pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara